Tugas & Fungsi
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.